SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini, tersangkanya Faijar (34), warga Nagori Bah Butong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Faijar dari SPBU Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (17/3/2022) sore.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi jika Faijar akan bertransaksi sabu di SPBU tersebut.
Dari Faijar, polisi menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik Indomaret yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 3,73 gram dan 1 unit handphone merk Oppo.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Faijar soal asal sabu itu. Faijar pun mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari Pordiman.
Malam harinya, polisi meringkus Pordiman (25) dari rumahnya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan Pordiman, polisi menyita barang bukti berupa 1 Tupperware yang di dalamnya terdapat 7 paket sabu seberat 3,60 gram.
Baca: Sindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus
Baca: Bandit Narkoba Sindikat Kabanjahe-Berastagi Diringkus, 11 Gram Sabu Disita
Lalu, 1 unit timbangan digital, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang sebanyak Rp100 ribu.
Pordiman mengungkapkan, jika sabu itu didapatnya dari seseorang berinisial R, warga Kota Medan.
Namun sayang, hingga kini, polisi belum berhasil meringkus R.
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Tebing Tinggi, Pelaku Diringkus dari Hotel Safari
Baca: Malam Natal, Dua Pemuda Curi Sepeda Motor di GKPS Tiga Runggu
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Faijar dan Pordiman sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.