Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu dari Siantar, Dua di Simalungun

Share this:
BMG
Komplotan pengedar sabu Siantar dan Simalungun, Nurdiansyah Tanjung alias Dian, Julianto alias Kepet dan Zuhari Ramadhan Hutagalung alias Ari diringkus Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap komplotan pengedar sabu. Satu orang Siantar, dua lagi warga Simalungun.

Adalah Nurdiansyah Tanjung alias Dian (26), warga Jalan Sumbawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Julianto alias Kepet (40), warga Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dan, Zuhari Ramadhan Hutagalung alias Ari (23), warga Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan berlangsung dalam dua hari; Sabtu (9/4/2022) dan Minggu (10/4/2022).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap Nurdiansyah dari Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi itu.

Dari Nurdiansyah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 0,56 gram dan 1 unit handphone merk Xiaomi.

Kemudian, polisi menginterogasi Nurdiansyah soal asal sabu itu. Nurdiansyah mengaku, jika sabu itu diperoleh dari Julianto.

Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Minggu sekira pukul 01.30 WIB, polisi menangkap Julianto dari salah satu rumah di Gang Mawar Sidorejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat rumah itu digerebek polisi, Julianto tak sendiri di sana. Dia bersama Zuhari. Keduanya pun diamankan.

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

BacaSelain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp240 ribu, 1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat bungkusan plastic Ore berisi 6 paket sabu seberat 4,13 gram, 4 plastik klip kosong, 1 bong lengkap dengan alat hisap, dan pipa kaca bekas bakar sabu.

Kepada polisi, Julianto dan Zuhari mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap J.

BacaBermarkas di Kampung Banjar, tapi Omset Narkoba Bisa Rp8 Miliar Sebulan

BacaAda di Jalan Mawar, Markas Peredaran Narkoba Rambung Merah

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: