Pengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Barang Bukti 44 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Riki Wibowo alias Begol, tersangka pengedar sabu ditangkap dari Jalan Parapat, Simpang Dua, Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Riki Wibowo alias Begol, seorang pengedar sabu, Selasa (6/12/2022) malam.

Pria 28 tahun itu ditangkap dari sekitar kediamannya di Jalan Parapat, Simpang Dua, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

Saat ditangkap, Riki sedang berjalan kaki. Tidak ada perlawanan dari Riki saat polisi meringkusnya.

BacaTernyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

BacaDari Bane ke DI Panjaitan di Siantar, 4 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Namun, saat itu, Riki sempat melemparkan handphone dari tangan kanannya dan menjatuhkan gulungan plastik hitam dari tangan kirinya.

Kemudian, polisi memeriksa barang yang dibuang oleh Riki. Ternyata, gulungan plastik hitam yang dijatuhkan Riki itu di dalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 44,31 gram.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, Satu dari Kampung Banjar

BacaUcok Tepos Tertangkap Tangan Bawa Sabu

Atas temuan barang bukti itu, polisi pun menyita 1 unit handphone merk Vivo milik Riki.

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Riki Wibowo alias Begol sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: