Materi Teknis RDTR Siantar Sudah Diterima, Tinggal ‘Tayang’, Rp2.500 Triliun Potensi Investasi Menanti
- Rabu, 13 Des 2023 - 12:58 WIB
- dibaca 28 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah melalui proses panjang, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya Ekspose dan Penyerahan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), serta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Penyerahan dokumen itu berlangsung di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, Selasa (12/12/2023).
Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Drs Pelopor MEng Sc menyampaikan, keberadaan RDTR sangat dinantikan oleh investor yang membutuhkan kepastian ruang dalam menanamkan modal.
Sesuai data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ada potensi Rp2.500 Triliun yang telah mendaftarkan minat untuk berinvestasi.
Disebutkan, 11 kabupaten/kota dari provinsi yang hadir pada acara itu merupakan daerah prioritas dalam investasi sehingga dibutuhkan percepatan dalam dokumen RDTR agar dapat diintegrasikan ke sistem Online Single Submission (OSS).
Dan, ditargetkan oleh pemerintah pusat bahwa pada Februari telah keluar Perkada RDTR masing-masing kabupaten/kota setelah adanya persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN.
“Oleh karena itu, sangat dibutuhkan dukungan daerah dalam mempersiapkan anggaran dan SDM yang kompeten serta rencana program untuk penyelesaian dokumen RDTR ini, sampai dapat digunakan dalam OSS,” pungkas Pelopor.
Baca: Kementerian ATR/BPN Beri Bantuan Teknis Penyusunan RDTR di Siantar
Baca: Lapas Siantar Adakan Program Tahfiz dan Tahsin Al quran untuk Warga Binaan
Walikota Siantar Susanti Dewayani, melalui plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Sopian Purba menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN di Acara Ekspose dan Penyerahan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), serta Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Selasa (12/12/2023).
Baca: Rakor Penyusunan RDTR, Titik Awal untuk Menghasilkan Peraturan Zonasi di Siantar
Baca: Dinas Kesehatan Siantar Waspadai Penyakit Mycoplasma Pneumonia
Seperti diketahui, setelah melalui berbagai proses tahapan, baik Forum Group Discussion (FGD) 1, 2, dan 3 di Kota Pematang Siantar serta FGD 1 dan 2 di kementerian/lembaga, serta konsultansi publik 1 dan 2, sampai saat ini pada tahap ekspose dan serah terima bantuan teknis penyusunan RDTR, dengan sumber dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun Anggaran 2023.
Turut mendampingi Plt Kadis PUTR Siantar Sopian Purba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Siantar, Dedy Tunasto Setiawan dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR, Jhon Henry Musa Silalahi.