Satu Bulan Terakhir Edar Sabu di Kampung Halaman Siantar Marimbun
- Kamis, 8 Agu 2024 - 18:32 WIB
- dibaca 166 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang EJT di dunia gelap peredaran narkotika terendus polisi. Padahal, pria 50 tahun itu baru sebulan terakhir menggeluti bisnis gelap narkotika di kampung halamannya, Kelurahan Simarimbun sekitarnya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, EJT diringkus polisi dari kediamannya di Jalan Matio, Gang Mutiara, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (5/8/2024) siang.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 1 buah HP merk Samsung, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisi 1 paket sabu, 11 plastik klip kosong, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik. Kemudian, uang tunai sebesar Rp 145 ribu. Seluruh barang bukti itu didapat dari kamar pelaku.
Tidak hanya itu, petugas yang disaksikan RT setempat saat melakukan penggeledahan, juga menemukan barang bukti lain di lemari pakaian pelaku, yakni 1 buah kotak perhiasan yang di dalamnya terdapat 8 paket sabu.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Kepada petugas, pelaku EJT mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya. Selanjutnya, pelaku EJT digelandang ke Mapolres Pematangsiantar, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jhonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku EJT bermula dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas EJT di kampungnya, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Baca: Surbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Petugas yang menerima informasi itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku EJT dari kediamannya di Jalan Matio, Gang Mutiara, Kelurahan Tong Marimbun.
Akibat perbuatannya, pelaku EJT telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar.