Join dengan Dr’s Koffie Foundation, Lapas Siantar Gelar Pengobatan Gratis Bagi WBP
- Minggu, 22 Sep 2024 - 21:23 WIB
- dibaca 13 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/09/2024). Kegiatan ini bekerja sama dengan Dr’s Koffie Foundation.
Dalam kegiatan itu, dilakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan terhadap kurang lebih 500 orang warga binaan Lapas Pematang Siantar. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis meliputi, pemeriksaan ke poli gigi, THT, paru, kulit, dan gizi.
Selain mengadakan pemeriksaan kesehatan, tim medis Lapas Pematang Siantar turut memberikan edukasi kesehatan kepada warga binaan agar mereka lebih peduli terhadap kesehatan diri. Sehingga, mereka dapat menjalani masa pidana dengan kondisi kesehatan yang baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Deteksi dini di bidang kesehatan ini, sebagai upaya mencegah penyakit serius dan komplikasi yang tidak diinginkan. Lapas Pematang Siantar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kebutuhan terhadap kesehatan warga binaan.
Baca: Menuju Era Baru Bersama Menkumham, Jajaran Lapas Siantar Turut Dalam Apel Pagi Bersama
Baca: Kalapas Siantar yang baru, Sukarno Ali Langsung Tancap Gas
Kepala Lapas Pematang Siantar, Sukarno Ali menyampaikan, apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terkhusus kepada Dr’s Koffie Foundation yang telah hadir memberikan pelayanan kesehatan.
“Selamat datang dan terima kasih kami ucapkan, khususnya kepada Dr’s Koffie Foundation,” kata Ali, didampingi Kepala KPLP, Edward Situmorang.
Baca: Survei Lokasi, Rencana Gelar Pengobatan Massal Warga Binaan di Lapas Siantar
Baca: Pembinaan Life Skill Bersertifikat Bagi Warga Binaan Lapas Siantar
Dia berharap semoga kegiatan ini dapat dimaknai sebagai kepedulian bersama, sehingga warga binaan dapat menerima manfaat pada kegiatan itu.
Sebagai informasi, upaya dalam mewujudkan kesehatan yang optimal bagi warga binaan (WBP), tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.