JAKARTA, BENTENGSIANTAR.com– Komisi 4 DPRD Kabupaten Simalungun melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), pada Kamis (6/3/2025). Langkah itu sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Simalungun, tentang nasib 287 orang tenaga honorer Kabupaten Simalungun yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi 4, Abdul Razak Siregar menuturkan, DPRD Kabupaten Simalungun sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para honorer yang tidak lolos P3K. Adapun poin RDP tersebut, pemerintah diminta memperjelas soal status honorer yang tidak lulus.
“Atas dasar itu, kami dari komisi 4, datang ke KemenPAN-RB untuk mempertanyakan nasib hononer di Simalungun,” terang politisi Golkar yang akrab disapa Razak ini.
Masih kata Razak, Komisi 4 didampingi Kabid BKPSDM Simalungun, Pulung Sinaga dan diterima Cindy, selaku penanggungjawab pelayanan Wilayah Sumut Bagian Analisis Kebijakan di KemenPAN-RB. Dalam kesempatan itu, Razak mempertanyakan status honorer yang tidak lulus P3K di Simalungun ada sekitar 287 orang.
“Ibu Cindy mengatakan bahwa para honorer yang tidak lulus, nantinya tetap diangkat menjadi P3K. Hanya menunggu waktu dan regulasinya saja. Apakah nanti mereka paruh waktu dan kemudian menjadi penuh waktu,” kata Razak.
Oleh sebab itu, Razak meminta para honorer di Simalungun agar tetap bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Tentu, kami komisi 4 akan tetap mengawal dan memperjuangkan supaya nanti diangkat jadi P3K, karena menurut keterangan Kemenpan RB bahwa data-data honorer di daerah akan ditarik oleh BKN,” ungkap Razak.
MenPAN-RB juga meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat aturan terhadap penilaian kinerja honorer selama setahun ke depan. Dengan adanya laporan kinerja itu, maka BKN memiliki dasar evaluasi untuk kemudian dilakukan pengangkatan menjadi P3K.
Ketua Komisi 4 DPRD Simalungun tampak berdialog dengan Penanggungjawab Pelayanan Wilayah Sumut Bagian Analisis Kebijakan di KemenPAN-RB, Cindy, Kamis (6/3/2025).
Baca: Bupati Anton ke ASN Pemkab Simalungun: Tiadalah Orang Mendapatkan Balasan
Baca: Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
Lalu mengenai penggajian honorer tersebut apakah masih ditampung di APBD Simalungun atau tidak, Razak mengatakan, akan berkordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Simalungun. Tentu, harapan DPRD para honorer ini digaji oleh daerah seperti biasanya sebelum adanya pengangkatan menjadi P3K.
Halaman Selanjutnya >>>
Lima Poin MenPAN-RB ke BKN Terkait CASN dan PPPK
Lima Poin MenPAN-RB ke BKN Terkait CASN dan PPPK
Sebagai informasi, MenPAN-RB lewat surat nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 perihal Tindak lanjut penyesuian jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 menyampaikan lima hal kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun kelima hal itu, sebagai berikut; (1) Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026, (2) penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Kemudian (3), Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. (4) BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi Tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Baca: Era Bupati Radiapoh: 4.395 Orang Diangkat jadi ASN PPPK, Terbanyak se Indonesia
Baca: Pelantikan 72 Pangulu Terpilih di Simalungun ‘Beraroma’ Pungli, Rp15 Juta per Orang
5) BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya.
Halaman Sebelumnya <<<