Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus
- 6 jam lalu
- dibaca 224 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025), sore sekira pukul 16.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, empat orang diringkus. Semuanya, warga Siantar.
Adapun keempat tersangka, masing-masing berinisial DK (29), warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, GK alias Geri (24), warga Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan WAM (25), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (17/3/2025) menjelaskan, awalnya pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Proom Pimpa Siahaan meringkus tersangka DK, di pinggir Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari pelaku DK, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop di dalamnya 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP di rumahnya Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan. Dari SVP, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas mesin cuci dapur rumah.
Baca: Gerebek Narkoba di Kos-kosan Gang Saksi Jahoba Dolok Panribuan, Pengedarnya Pria Paruh Baya
Baca: Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu
Kepada petugas, tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya. Dia juga mengungkapkan ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK, yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.