­
­
Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus – Benteng Siantar - Page 2

Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

Share this:
BMG
Empat warga Siantar masing-masing berinisial DK, SVP alias Uya, GK alias Geri dan WAM diamankan atas keterlibatan dalam sindikat pengedar narkoba Kota Tebing Tinggi. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar Nomor 107 tersebut dan menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 gram dari dalam lemari kamar kost.

Saat diinterogasi, tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM.

Tidak berapa lama, tersangka WAM datang ke kos tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan.

Lalu, keempat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPura-pura Beli Pulsa, HP dan ATM Korban Dicuri, Rp2,9 Juta Uang di Tabungan Korban Dikuras

BacaSindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

Kasi Humas menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya berupa 21 butir ekstasi, 1 unit HP android merk Vivo warna putih, 1 unit HP android merk Redmi, 1 unit HP android merk Tecno Pova, 1 unit HP android merk Vivo warna biru, 1 unit HP android merk Vivo warna merah, uang tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci kost.

“Total berat keseluruhan sabu yang diamankan 50,78 Gram. Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: