Benteng Siantar

Terlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

Empat warga Siantar masing-masing berinisial DK, SVP alias Uya, GK alias Geri dan WAM diamankan atas keterlibatan dalam sindikat pengedar narkoba Kota Tebing Tinggi. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025), sore sekira pukul 16.00 WIB. Dalam pengungkapan ini, empat orang diringkus. Semuanya, warga Siantar.

Adapun keempat tersangka, masing-masing berinisial DK (29), warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, GK alias Geri (24), warga Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan WAM (25), warga Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (17/3/2025) menjelaskan, awalnya pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB, atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Ipda Proom Pimpa Siahaan meringkus tersangka DK, di pinggir Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari pelaku DK, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop di dalamnya 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP di rumahnya Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan. Dari SVP, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas mesin cuci dapur rumah.

BacaGerebek Narkoba di Kos-kosan Gang Saksi Jahoba Dolok Panribuan, Pengedarnya Pria Paruh Baya

BacaPolsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu

Kepada petugas, tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya. Dia juga mengungkapkan ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK, yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar Nomor 107 tersebut dan menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 gram dari dalam lemari kamar kost.

Saat diinterogasi, tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM.

Tidak berapa lama, tersangka WAM datang ke kos tersebut, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku jika sabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan.

Lalu, keempat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPura-pura Beli Pulsa, HP dan ATM Korban Dicuri, Rp2,9 Juta Uang di Tabungan Korban Dikuras

BacaSindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

Kasi Humas menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya berupa 21 butir ekstasi, 1 unit HP android merk Vivo warna putih, 1 unit HP android merk Redmi, 1 unit HP android merk Tecno Pova, 1 unit HP android merk Vivo warna biru, 1 unit HP android merk Vivo warna merah, uang tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci kost.

“Total berat keseluruhan sabu yang diamankan 50,78 Gram. Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.

Halaman Sebelumnya <<<