Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang Melintas di Dolok Kahean, Ini Perintah Bupati!

Share this:
BMG
Bupati Simalungun, Anton Saragih bersama Kajari Simalungun, Munawal Hadi dan Kadis PUTR, Hotbinson Damanik saat meninjau langsung pengerjaan proyek pengaspalan jalan pada tiga titik di Kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Senin (15/12/2025).

TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Truk-truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintasi jalan yang baru selesai diaspal di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Larangan itu disampaikan langsung Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, saat melakukan peninjauan ke lokasi Nagori Dolok Kahean, pada Senin (15/12/2025).

Bupati Anton Saragih memberikan peringatan keras terkait kendaraan yang melebihi batas tonase. Anton Saragih terlihat kesal setelah melihat langsung truk dengan muatan lebih dari 10 melintasi jalan yang baru selesai diaspal di Nagori Dolok Kahean.

“Kita menemukan ada dua truk dengan muatan mencapai 10 ton. Jika hal ini dibiarkan, jalan tidak akan bertahan lama,” kata Anton kesal.

Oleh sebab itu, bupati menginstruksikan Camat Tapian Dolok, Juraini Purba segera mengadakan pertemuan dengan warga dari tiga nagori (Dolok Kahean, Pematang Dolok Kahean, dan Naga Dolok), serta perwakilan dari PT Bridgestone Rubber Estate, PT Timberland (perusahaan percetakan triplek), pengusaha serundeng, dan tokoh-tokoh masyarakat. Anton minta supaya dilakukan langkah-langkah perawatan jalan di masa depan.

Larangan serupa juga berlaku di Simpang Mangga menuju Tugu Sujono dan jalan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar menuju Bandar Huluan.

Menurut penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Hotbinson Damanik, kualifikasi jalan pada tiga lokasi itu merupakan jalan kelas III, dan tidak boleh dilintasi kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Pasal 35E ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa daya dukung Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan kelas III, adalah 8 ton.

BacaPO Bus Tidak Boleh Lagi Menaikkan dan Menurunkan Penumpang di Inti Kota Siantar

Hotbinson mengungkapkan, ada tiga titik lokasi pengaspalan jalan yang ditinjau langsung Bupati Simalungun pada Senin lalu. Pertama, pengaspalan jalan sepanjang 2,5 kilometer di Nagori Dolok Kahean. Kedua, preservasi jalan Simpang Mangga menuju Tugu Sujono sepanjang 1,1 kilometer yang dibiayai dari Dana Inpres.

Ketiga, pengaspalan jalan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar menuju Bandar Huluan, dengan panjang 6,7 kilometer. Tahap konstruksi seluruh proyek tersebut akan selesai menjelang akhir Desember 2025.

Untuk ruas Simpang Mangga – Tugu Sujono, sebenarnya diajukan sepanjang 13 kilometer. Namu, terealisasi 1,1 kilometer, dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

BacaTemuan! Ada Distributor Formalin di Siantar

Turut hadir bersama bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, Mudahalam Purba, Camat Tapian Dolok Juraini Purba, Camat Bandar Huluan Akbar P Siregar, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Share this: