Oknum Polisi Dilaporkan karena Gelapkan Mobil
- Kamis, 12 Jul 2018 - 17:29 WIB
- dibaca 230 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Salah seorang personel Polres Siantar berinisial CFS berpangkat Briptu dilaporkan dengan tuduhan penggelapan satu unit mobil.
Bahkan, setelah menggelapkan mobil Daihatsu Xenia BK 1992 WU milik Patar Parlindungan Hutapea, keberadaan CFS tidak diketahui. Patar kemudian mengambil tindakan dengan melaporkan CFS ke Polres Siantar, Senin (9/7/2018) lalu.
Laporan pengaduan pria berusia 42 tahun itu sudah diterima secara resmi dan terdaftar dengan nomor laporan LP/273/VII/2018 /SU/STR.
Informasi diperoleh BENTENGSIANTAR.com, penggelapan itu bermula ketika CFS menghubungi Patar dengan tujuan untuk merental mobil, Senin (4/6/2018).
Setelah berkomunikasi, CFS kemudian mendatangi Patar di kediamannya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Patar pun memberikan mobilnya tersebut dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp300 ribu per hari. CFS menyewa mobil tersebut selama sebulan. Sayangnya, sebulan kemudian, Kamis (5/7/2018), Patar kemudian menghubungi CFS. Namun nomor telepon CFS tidak aktif.
Tidak hanya itu, saat coba ditemui di rumahnya di kawasan Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, CFS pun tidak ada di sana. Hingga saat ini, CFS tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Atas ‘menghilagmya’ CFS, Patar mengalami kerugian senilai Rp174.500.000.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan kejadian tersebut. “Ya, dia (CFS) memang personel Polres Siantar. Tugas di salah satu polsek kita,” ungkapnya.
Resbon menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mencari tahu keberadaan CFS. “Masih dalam pencarian. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara,” katanya.