SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Musibah kebakaran hebat di salah satu kafe di depan Universitas Simalungun (USI), Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, sejatinya bisa dicegah tidak sampai memakan korban andai saja pihak pengelola menyediakan tabung racun api di lokasi usahanya. Sebagaimana diketahui, kebakaran itu tidak hanya menghanguskan sejumlah benda berharga milik si pengusaha tapi juga melukai sejumlah karyawannya.
“Kafe yang terbakar itu (depan USI) memang tidak ada tabung racun apinya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Pemko Siantar Josua Sihaloho, kepada BENTENGSIANTAR.com, Jumat (20/7/2018). Josua menerangkan, tabung racun api sebenarnya wajib harus ada di setiap tempat usaha rumah makan, kafe dan lainnya. Keberadaan tabung racun api itu sebagai langkah pencegahan terjadinya kebakaran.
“Kalau kafe lantai 1, minimal harus ada 1 racun api. Kalau lantai 2, ya 2 racun api. Begitu seterusnya. Ukuran racun apinya itu yang 6 kilogram (kg). Ini harus diperhatikan para pengusaha apalagi sekarang musim kemarau dan rawan kebakaran,” terangnya.
(Baca: Kebakaran di Depan Universitas Simalungun, 1 Cafe Ludes, 4 Orang Luka-luka)
Lanjut Josua, selama ini pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada pengusaha kafe maupun rumah makan, agar menyediakan tabung racun api.
“Kita itu sifatnya hanya menganjurkan. Kalau instansi yang berwenang mewajibkan sebuah usaha pakai racun api itu ya, Dinas Perizinan,” ucapnya.
(Baca: Begini Aksi Heroik Driver Go-Jek Selamatkan Karyawan saat Kebakaran di Depan Kampus USI)
Memang sambung Josua, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar, setiap pengusaha yang menyediakan racun api akan dikenakan retribusi Rp10 ribu per tahun.