Istri Wakil Walikota Siantar Didemo saat Pelantikannya sebagai Ketua Himpaudi
- Senin, 23 Jul 2018 - 18:57 WIB
- dibaca 398 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Pelantikan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kota Siantar periode 2018-2022 menuai protes. Puluhan Tenaga Pendidik yang tergabung dalam Persatuan PAUD Masyarakat menolak pelantikan. Alasannya, pemilihan pengurus melalui Musyawarah Daerah (Musda) tidak sesuai dengan AD/ART.
Protes dilakukan dengan aksi unjuk rasa di depan lokasi pelantikan, persisnya di gedung PKK Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/7/2018) sore.
Puluhan pengunjukrasa mendesak agar pelantikan dibatalkan. Selain itu, mereka meminta agar laporan keungan Himpaudi diperiksa, karena tidak adanya transparansi sejak 4 tahun silam.
Ada pula beberapa kejanggalan yang diungkapkan para pengunjuk rasa, diantaranya adanya perbedaan antara Sanggar Anak Balita (SAB) Binaan PKK dengan PAUD Masyarakat, SAB mendapatkan honor Rp 550 ribu per bulan, sedangkan PAUD Masyarakat tidak.
Kemudian, PAUD Masyatakat dituntut mengikuti diklat dasar atau lanjut dengan membayar Rp 400 ribu, padahal gaji hanya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Oleh sebab itu, mereka meminta agar pemerintah tidak membeda-bedakan dan memberikan hak yang sama.
Aksi unjuk rasa itu pun dikawal personel Polres Siantar dan Satpol PP. Meski begitu, aksi tersebut tidak menghalangi jalannya pelantikan. Setelah hampir 1 jam berunjuk rasa, massa kemudian membubarkan diri.
Ditemui usai pelantikan, Ketua Terpilih, Betty Tambunan enggan untuk berkomentar terkait unjuk rasa itu. Betty mengatakan, dirinya mau mengabdi dan bekerja maksimal untuk Himpaudi.
“Semoga Himpaudi maju dan jaya,” ujar istri Wakil Walikota Siantar, Togar Sitorus ini.
Sementara itu, Ketua Himpaudi Sumut, Aminah Yunus yang hadir dalam acara itu menjelaskan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan organisasi.
Menurut Aminah, Betty merupakan anggota kehormatan PAUD karena merupakan istri Wakil Walikota.
“Sesuai peraturan organisasi kami, kalau istri Walikota itu otomatis diangkat menjadi Bunda PAUD, kalau istri Wakil Walikota itu anggota kehormatan. Itu peraturan kami. Nanti akan kami sampaikan itu di Rakerwil, mungkin mereka belum tau itu,” jelasnya.
Aminah berjanji, pihaknya akan memediasi SAB dengan PAUD Masyarakat, agar masalah tersebut terselesaikan. “Kita juga siap untuk memperjuangkan hak-hak keduanya demi kesejahteraan,” tambahnya.