SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Doni Prima Marpaung, warga Jalan Siabal-abal, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. Dari tangan Doni petugas mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 5,28 gram.
Informasi diperoleh, pria berusia 23 tahun itu sebelum diamankan dari salah satu warung yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (26/7/2018) malam, sudah masuk dalam target operasi (TO) polisi. Pihak kepolisian selama ini ternyata sudah banyak menerima informasi tentanag Doni kerap menjual sabu.
Dan, Doni ketika hendak ditangkap masih sempat berusaha menjatuhkan 1 plastik klip. Tapi, polisi kemudian menyuruh Doni mengambil kembali plastik tersebut dan setelah diperiksa ternyata plastik itu berisi 7 paket sabu.
(Baca: Sempat Melarikan Diri, Polres Siantar Berhasil Ringkus Pengedar Sabu)
(Baca: 1 Pemilik Sabu ‘Nyanyi’, 3 ‘Pemain’ Lainnya Ditangkap)
(Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap)
Selain sabu, diamankan pula barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu, 1 unit handphone merk Nokia dan 1 unit handphone merk Samsung.
(Baca: Keburu Ditangkap, 3 Pria Ini Gagal Pesta Sabu)
(Baca: Saat Razia Lalu Lintas di Jalan Siantar-Parapat, Pemilik Sabu Tertangkap)
(Baca: 6 Hari Ditahan, Begini Status Hukum Honorer Pemkab Simalungun yang Melawan BNN)
Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito membenarkan adanya penangkapan itu. Kata Erwin, Doni masih dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Doni diganjar Pasal 112 da 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.