Izin Konservasi Taman Hewan Siantar Bisa Dicabut, Gara-Gara Ini..

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Koordinator Sahabat Lingkungan Nico Nathanael Sinaga.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ke-2 orang utan yang diduga hasil perburuan warga Dairi sampai saat ini masih berada di Taman Hewan Pematangsiantar (THPS). Untuk menjaga spesies hewan langka itu, THPS diminta mengembalikan ke-2 orang utan itu ke habitatnya.

Nico Nathanael Sinaga, Koordinator Sahabat Lingkungan (Saling) menuturkan, sebagai lembaga konservasi, THPS benar memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan terhadap satwa liar, termasuk melakukan penangkaran, namun haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ketahui bahwa salah satu bentuk konservasi dari segi pemanfaatan satwa liar adalah dengan melakukan usaha penangkaran yaitu usaha perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya,” ujar Nico, kepada BENTENGSIANTAR.com, Rabu (1/8/2018).

Namun, lanjut Nico, THPS harus mengambil langkah yang bijak. Satu-satunya cara yaitu dengan mengembalikan Orang Utan Sumatera tersebut ke habitat aslinya.

Alasan Nico, dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2004, jumlah spesies Orang Utan berkisar 6.667 di habitat seluas 703.100 hektare (ha) dan data terbaru KLHK pada tahun 2016, jumlah populasi dan persebaran Orang Utan meningkat, berkisar 14.470 individu di habitat seluas 2.155.692 hektare (ha). Artinya, bahwa dalam dekade waktu tersebut, populasi dan persebaran Orang Utan di Sumatera mengalami perkembangan di habitat aslinya.

“Jadi, tanpa perlu melakukan penangkaran di luar habitat (ex situ), populasi Orang Utan bisa meningkat,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Nico, THPS selaku lembaga konservasi seharusnya bertindak tegas jika mengetahui ada perburuan ilegal oleh warga terhadap Orang Utan.

“Perburuan ini selalu menjadi ancaman bagi populasi Orang Utan. Satu hal yang menarik perhatian jika memang benar informasi tentang THPS yang menerima satwa liar seperti Orang Utan dari hasil buruan warga Dairi dan THPS seharusnya bertindak tegas, bisa saja dengan melaporkan atau mengadukan pelaku perburuan itu kepada aparat terkait. Jangan seakan-akan THPS mengamini tindakan perburuan ilegal terhadap Orang Utan,” kata Nico.

Menurut Nico, perburuan satwa secara ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum di bidang Konservasi dan ada pidananya. Yang mana, pada pasal 21 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Share this: