Benteng Siantar

8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Ke-8 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (9/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus 8 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Mereka yang diamankan mulai dari pemakai hingga bandarnya.

Penangkapan itu diawali dari penginapan Sikhar di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 04.30 WIB. Dari dua kamar di penginapan tersebut, polisi meringkus 6 orang.

Keenamnya yakni Saut Maroloan Pangaribuan (28), warga Huta Marubun II, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Masrial (42), warga Jalan Kemiri, Simpang Limun, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan, Kota Medan, Hari Kurniawan (35), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)

Kemudian Fendi Siregar (43), warga Jalan Sibatubatu Gang Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Nursiani (35), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan Eka Rahmadhia (32), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

(Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan)

Selain keenam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas pakai sabu seberat 1.34 gram, 1 potongan pipet, 2 kompeng karet, 1 sendok terbuat dari pipet, 2 potongan pipet, 2 tutup botol yang sudah dilubangi, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 0,16 gram, 1 lembar plastik hitam, 10 plastik klip, 1 kompeng karet, 1 tutup jarum suntik dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1989 JH.

Setelah diamankan, polisi kemudian menginterogasi mereka. Keenam pelaku mengaku jika sabu tersebut mereka peroleh dari Ripai (41), warga Huta III, Karang Keri, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura membeli sabu dari Ripai. Antara polisi yang menyamar dan Ripai sepakat bertemu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Dari Jalan Bola Kaki itulah polisi menangkap Ripai.

(Baca: Sebelum Kabur, Perampok Itu Sempat Obati Luka Korban dan Bersihkan Ceceran Darah)

Dari tangan Ripai, barang bukti diamankan berupa 1 kotak rokok Ten Mild berisi 1 plastik yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu, 1 unit sepedamotor Yamaha Xeon BK 6719 TAP, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Ripai. Dan Ripai pun mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari Budi Pramono (37), warga Huta III Karang Keri, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

(Baca: Ditangkap Polisi, Doni Marpaung Buru-buru Buang Plastik, Ternyata Isinya Ini..)

Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menuju kediaman Budi dan langsung menangkapnya. Budi diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 1 tas sandang warna hitam merk Jeep yang di dalamnya ada 1 dompet berisi 1 plastik klip dan di dalam plastik klip tersebut ada 16 paket sabu dan 5 plastik klip kosong, 3 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 3 jarum suntik, 3 kompeng karet, 2 pipa kaca, 1 spidol, serta 1 unit handphone merk Samsung.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito mengatakan, ke-8 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127, 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.