Benteng Siantar

Briptu Reza Diringkus Personel Polres Siantar, Barang Bukti 13 Gram Sabu

Ilustrasi oknum polisi terlibat penyalahgunaan narkotika.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Siantar meringkus Briptu Reza, personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Barang buktinya sekitar 13 gram narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh, Briptu Reza ditangkap pada Sabtu (11/8/2018) pukul 02.00 WIB dini hari di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba. Kabarnya, Briptu Reza diamankan bersama beberapa rekannya.

Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan membenarkan penangkapan itu. “Iya benar,” ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon selular.

Doddy juga membenarkan bahwa salah satu oknum yang ditangkap merupakan personel Polres Simalungun. “Sepertinya begitu,” kata Doddy.

Terkait barang bukti yang diamankan, Doddy memastikan bahwa Briptu Reza ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13 gram sabu.

“Barang buktinya 13 gram kotor. Dia (Briptu Reza) ditangkap tidak sendiri. Ada beberapa orang. Tapi saya nggak tahu berapa orang. Kronologinya (penangkapan) coba tanya Kasat Narkoba,” jelasnya.

Penangkapan Briptu Reza ternyata sudah sampai ke telinga Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring. “Sudah tau,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap belum mau memberikan komentar terkait penangkapan itu.