22 Tahun Taman Hewan Dikerjasamakan, Pemko Siantar Tertutup Soal Bagi Hasil

Share this:
BMG
Taman Hewan Pematang Siantar Jln Gunung Simanuk-manuk Kota Pematangsiantar. Lokasi konservasi hewan langka ini selalu ramai pengunjung terutama di akhir pekan dan hari libur nasional.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tanpa terasa 22 tahun Pemko Siantar bekerjasama dengan Rahmat Shah, dalam mengelola Taman Hewan Pematang Siantar (THPS). Sebagai pemilik THPS, Pemko Siantar menerima kontribusi tetap sebesar Rp17 juta per bulan, dapat CSR dan mendapat bagi hasil 10 persen dari laba bersih dipotong pajak. Namun, soal bagi hasil ini Pemko Siantar terkesan tertutup.

“Kontribusinya setiap tahun itu 10 persen dari laba bersih dipotong pajak. Kalau angka pastinya, nggak ada datanya samaku,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar  Subrata Lumban Tobing, Selasa (14/8/2018). Pernyataan Subrata sama seperti pernyataan Kepala BPKD Adiaksa Purba, yang mengaku tidak mengetahui berapa setoran THPS setiap tahunnya.

“Tanya sama Kabid Pendapatan lah,” ucap Adiaksa, dalam wawancara sebelumnya.

Lanjut Subrata, selama menjalin kerjasama, THPS tidak pernah menunggak dalam memberikan kontribusi.

“Ada juga kontribusi tetap setiap bulannya sebesar Rp17 juta,” jelasnya.

Selain itu, sambung Subrata, THPS juga memberikan CSR berupa voucher tiket gratis kepada lembaga pendidikan, pelatihan perlindungan satwa dana program ramah lingkungan. Lalu, pada Tahun 2017, Taman Hewan juga memberikan CSR berupa 2 betor.

(Baca: Taman Hewan Siantar ‘Impor’ Singa Jantan Taman Rimbo Jambi, Untuk Ini..)

(Baca: Yayasan Orang Utan Menduga Taman Hewan Siantar Terlibat Bisnis Ilegal)

Mengenai sejak kapan tepatnya kerja sama dengan Rahmat Shah dimulai, Subrata mengungkapkan, jika kerjasama Pemko dengan THPS sudah terjalin sejak 28 Juni 1996.

“Kerjasamanya selama 30 tahun. Sejauh ini sudah berjalan 22 tahun,” ungkapnya.

Perjanjian antara Pemko dan THPS pun tertuang dalam surat Nomor:556-210A/WK tahun 1996 dan Nomor:139/EX/UTI/696. Perjanjian itu ditandatangani oleh Abu Hanifah, Walikota Siantar saat itu dan Rahmat Shah, pengelola THPS.

(Baca: Akhirnya, 2 Ekor Orangutan Sumatera Dipindahkan dari THPS)

(Baca: 2 Pengedar Sabu di Pasar Horas Diringkus, ‘Nyanyi’ kepada Polisi, Pemasok Pun Ditangkap)

Dalam surat perjanjian itu terang disebutkan mengenai kontribusi dari THPS yang diterima Pemko Siantar. Jadi, selama kerja sama berlangsung, maka Pemko Siantar akan menerima kontribusi tetap sebesar Rp17 juta per bulan. Kemudian, berhak menerima bagi hasil sebesar 10 persen dari laba bersih dipotong pajak.

(Baca: 2 Kali Diskors, Anggota Dewan Tidak Kuorum, Paripurna Hak Angket DPRD Ditunda)

(Baca: Oknum Polres Simalungun Ditangkap Bawa Sabu, Barang Buktinya 13 Gram)

“Jadi, kontribusinya bukan dari penjualan tiket,” terang Subrata.

Dan apabila masa kerjasama THPS dan Pemko habis, tambah Subrata, lelang terbuka akan dilakukan.

“Kalau sudah 30 tahun, itu akan dilelang dan terbuka untuk umum,” pungkasnya.

Share this: