SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda mendengarkan hasil panitia khusus (pansus) hak angket atas dugaan pelecehan terhadap etnis Simalungun, lagi-lagi batal digelar, Senin (20/8/2018). Dari 30 wakil rakyat di DPRD Kota Pematangsiantar, hanya 15 Anggota Dewan yang hadir di ruang rapat paripurna.
Rapat tersebut seyogianya dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya, rapat diskors hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hingga waktu yang sudah ditentukan, rapat tak juga kuorum. Rapat kembali diskors hingga pukul 12.30 WIB.
Sayangnya, setelah pukul 12.30 WIB, hanya 15 Anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna. Rapat pun dinyatakan tak kuorum.
Untuk diketahui bahwa rapat baru dinyatakan kuorum jika minimal 23 anggota DPRD hadir.
(Baca: Pansus Angket Sebut Walikota Siantar Bersalah, Sekda: Semoga Itu Keputusan Terbaik)
(Baca: 2 Kali Diskors, Anggota Dewan Tidak Kuorum, Paripurna Hak Angket DPRD Ditunda)
Akibat tidak kuorumnya rapat itu, perdebatan pun sempat terjadi.
“Ini tidak perlu kourum, karena hanya membacakan hasil angket, bukan mengambil keputusan. Apapun konsekuensinya, hasil angket harus dibacakan,” kata Asrida Sitohang, mantan Sekretaris Pansus Hak Angket DPRD Siantar, di ruang rapat paripurna.
(Baca: Massa Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Duduki DPRD Siantar)
(Baca: Walikota Hefriansyah Akui Kesalahan Pakai Simbol Simalungun Yang Salah)
Senada disampaikan mantan Ketua Pansus Oberlin Malau dan dua panitia lainnya Tongam Pangaribuan dan Denny Siahaan.
“Hasil angket sudah kami serahkan. Coba dikonsultasikaan kepada ahli atau ke Biro Otda. Supaya kita tidak salah mengambil keputusaan, karena angket sudah memakai APBD cukup besar. Bagaimana nanti pertanggungjawabannya ini?” ucap mereka.