Gerakan Sapangambei Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Belum Terlaksananya Paripurna Angket

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Poltak Sinaga (pakai gotong) saat berorasi di Kantor DPRD Siantar, menuntut hasil dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar diungkap di paripurna DPRD Siantar, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Belum digelarnya Paripurna Angket DPRD Siantar untuk mengambil keputusan dan menindaklanjuti hasil panitia angket atas dugaan penistaan etnis Simalungun oleh Walikota Siantar Hefriansyah, masih menjadi buah bibir publik.

Kali ini, Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei (GSMH) menduga kuat adanya persekongkolan atas ketidakhadiran sejumlah Anggota DPRD sehingga rapat paripurna pada Senin (20/8/2018) kemarin tidak kuorum.

“Kita bertanya-tanya dengan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut. Ada apa dengan mereka? Ada apa dibalik itu?” ucap Poltak Sinaga, Ketua Presidium GSMH kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).

Menurut Poktak, ketidakhadiran sejumlah Anggota DPRD tersebut merupakan tindakan tidak bermoral atau tidak menjukkan sikap sebagai politisi yang bertanggung jawab.

“Hasil panitia hak angket DPRD tidak boleh digugurkan begitu saja oleh siapapun. Oleh karena itu tindakan yang dilakukan DPRD dengan tidak hadir saat paripurna tidak bisa menjadi alasan bahwa itu gugur. Jadi, tidak ada alasan DPRD membuat hasil kinerja anggota hak angket sia-sia begitu saja,” jelasnya.

(Baca: Pakar Hukum: 2 Kali Tak Kuorum Bukan Alasan Hentikan Paripurna Hak Angket)

Masih kata Poltak, DPRD Siantar patut dicurigai sengaja dan tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan proses hak angket tersebut.

“Mereka (DPRD) digaji untuk menyelesaikan urusan yang berhubungan dengan masyarakat. Tapi di sini, mereka justru tidak melakukannya. Berarti ada unsur kesengajaan dan kemauan yang tidak baik. Itu dugaan kita. Padahal mereka diminta untuk melakukan tugas sesuai amanah Undang-Undang. Dalam hal ini, mereka telah mengabaikan undang undang tersebut,” ujarnya.

(Baca: Paripurna Angket 2 Kali Tak Kuorum, Dugaan Suap Pun Berhembus)

Oleh sebab itu, Poltak menegaskan, pihaknya segera menempuh jalur hukum untuk menyelidiki kejanggalan atas ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD tersebut.

“Untuk membuktikan itu biarlah penegak hukum. Artinya, langkah menempuh jalur hukum akan kita lakukan, baik secara pidana maupun perdata. Dan dipastikan bahwa GSMH tidak akan pernah berhenti berjuang atas pendiskriminasian terhadap etnis Simalungun,” tegasnya.

(Baca: Fraksi PDIP Penyumbang Terbanyak Tak Hadir, Sehingga Paripurna Angket Tak Kuorum)

Poltak menambahkan, langkah lain yang diambil GSMH yakni konsultansi dengan berbagai pihak sehingga perjuangan yang segera dilakukan dapat terarah.

“Kita juga akan konsultasi ke Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Intinya, kita tidak pernah berhenti mencari keadilan,” pungkasnya.

Share this: