SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar kembali membongkar baliho tidak berizin. Kali ini, baliho yang dibongkar milik CV MBM (Maju Bersama Motor) di Simpang Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Medan Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (31/8/2018) pagi.
Pembongkaran baliho tersebut berlangsung sekitar 3 jam. Lamanya proses pembongkaran dikarenakan baliho itu berukuran cukup besar, yakni 6 meter x 12 meter.
Personel Polisi Militer, Polres Siantar dan TNI pun turut membantu proses pembongkaran baliho itu.
Kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Sekretaris Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang menjelaskan, pembongkaran itu merupakan tindak lanjut atas adanya 20 titik baliho tak berizin di Kota Siantar.
“Sejauh ini, sudah 7 baliho yang kita bongkar,” jelasnya.
Julham melanjutkan, dari 20 titik baliho tak berizin itu, sudah ada yang memperpanjang izinnya.
“Dari 20 titik baliho itu, sudah ada yang memperpanjang izinnya,” ujarnya tanpa membeberkan berapa yang sudah memperpanjang izin.
(Baca: 20 Papan Reklame Menunggak Bayar Pajak, Lima Sudah Dibongkar)
(Baca: Hindari Calo! Segini Biaya Pemasangan Instalasi Baru dari PDAM Tirta Uli)
Julham menambahkan, pembongkaran tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Izin Reklame.
“Yang kita bongkar ini kan yang tak berizin dan sudah kita beri surat teguran ketiga untuk memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk membongkar sendiri atau memperpanjang izinnya. Tapi tidak ada itikad baik untuk bongkar sendiri,” paparnya lagi.