SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam waktu 1 jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dari Jalan Pattimura, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (29/8/2018) malam.
Keduanya yakni Robi Sugara (29), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Sandi Sanjaya (24), warga Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Polisi pertama kali menangkap Robi Sugara. Robi ditangkap malam sekira pukul 21.00 WIB, dengan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,60 gram, 1 tas sandang berisi 1 timbangan digital, 1 buku notes, 3 sendok yang terbuat dari pipet, 1 gunting, 1 plastik klip, 1 mancis, 1 bong, dan 1 unit handphone merk Nokia.
Satu jam kemudian, polisi kemudian meringkus Sandi Sanjaya. Pria pengangguran itu diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti 1 paket sabu seberat 0,30 gram, 1 topi warna biru tua, 1 unit handphone berwarna putih merk Strawberry, 1 dompet berisi uang senilai Rp 150 ribu, dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 5771 WAH.
(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)
(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)
Kasat Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap menerangkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu,” ungkapnya, Jumat (31/8/2018).
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.