Benteng Siantar

Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

Tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Joni Saputra Manurung dan Nani Tarigan diamankan di Mapolres Siantar, Sabtu (1/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Joni Saputra Manurung (31) dan Nani Tarigan (54) nekat mengancam petugas pakai kampak saat digerebek, Jumat (31/8/2018) sekira pukul 00.30 WIB. Pasangan kekasih yang terpaut usia 23 tahun ini diamankan dari kediaman Nani di Jalan Sibatu-batu, Gang Kolam Pancing, Kota Pematangsiantar, tempat keduanya selama ini melakukan pesta narkoba.

Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, Sabtu (1/9/2018), menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan ada orang memakai narkoba di dalam rumah Jalan Sibatu-batu.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram, 1 buah plastik warna biru berisi 1 buah bong terbuat dari minuman gelas merk OH5, 3 buah potongan pipet, 1 buah mancis, dan 2 buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu dari selipan di dinding kamar belakang lemari.

(Baca: Dalam Satu Jam, Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu)

(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip berisi 60 plastik klip, 1 buah pipa kaca diduga bekas bakar sabu, 1 buah buku merk Gold yang di dalamnya ada uang tunai sebesar Rp175 ribu dari atas meja di dalam kamar, dan 1 unit HP merk Nokia dari atas tempat tidur.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” kata Erwin Tito, seraya menambahkan bahwa sesuai pengakuan tersangka, mereka sudah 2 tahun pacaran.

(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)

(Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan)

Saat diinterogasi petugas, Joni mengaku jika barang haram tersebut miliknya.

“Pengakuan Joni, barang itu miliknya dari sisa pemakaian Joni dan Nani,” tandas Erwin.