SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus dua pengedar narkoba. Adalah Maya Rani br Sinaga (40) dan Sanji Syahputra Siahaan (18). Mereka ditangkap pada hari yang sama, Sabtu (1/9/2018), dari dua lokasi berbeda.
Keterangan diperoleh Benteng Siantar (siantar.bentengtimes.com), Maya ditangkap sekira pukul 00.15 WIB, di halaman kos-kosan Andalas, Jalan Maluku, Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, Maya yang diketahui beralamat di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Leo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ini hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sedangkan, Sanji diamankan tak jauh dari kediamannya di Jalan Singosari, Gang Sumber Jaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, sekira pukul 22.00 WIB. Sama seperti Maya, Sanji juga diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba.
(Baca: Dalam Satu Jam, Polres Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu)
(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)
Kepala Sat Resnarkoba (Kasat Narkoba) Polres Siantar AKP Hendro Tito Harahap mengungkapkan, barang bukti dari Sanji yakni 1 paket sabu seberat 0,18 gram dan uang Rp5 ribu.
Sedangkan barang bukti dari Maya, yakni 1 paket sabu seberat 0,55 gram, 1 mancis warna hitam, dan 1 unit handphone merk Samsung.
(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)
(Baca: BNN Siantar Ciduk 4 Pengedar Sabu, Barang Buktinya 7 Gram)
Erwin menegaskan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tegas Erwin.