Tentang Lisfer Berutu, Hakim yang Vonis Ringan Bandar Narkoba

Share this:
BMG
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Lisfer Berutu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sosok Lisfer Berutu ternyata sudah tidak asing lagi di telinga Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial sudah banyak menerima laporan pengaduan tentang kinerja hakim yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun itu.

“Oh pak Lisfer. Memang banyak pengaduan tentang bapak itu,” ujar Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara Syah Rijal Munthe, saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Rabu (5/9/2018).

Syah Rijal juga menyoroti vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Lisfer bersama dua hakim lainnya, yakni Novarina Manurung dan Mince Ginting, terhadap Rita Siregar, wanita asal Siantar yang dikabarkan sebagai bandar narkoba.

Menurut Syah Rijal, sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling rendah yakni 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Nah kok bisa segitu (hukumannya). Tapi, perlu kita pelajari dulu, apa alasan hakim menjatuhkan hukuman segitu,” ucapnya.

Sementara itu, sesuai data diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Lisfer Berutu kerap menjatuhkan hukuman dibawah 1 tahun kepada terdakwa perjudian. Padahal, sesuai pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, hukuman maksimal atas tindak pidana itu selama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta.

Tersebutlah kasus judi dengan terdakwa Rejo, pria yang ditangkap personel Polres Simalungun, dengan sejumlah barang bukti seperti 6 potongan kertas berisi angka tebakan togel, 4 pulpen, 1 unit handphone merk Nokia yang berisi angka tebakan togel, serta uang sebesar Rp383 ribu, pada 24 Mei 2017 lalu.

Warga Huta V, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu divonis Lisfer dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Kasus pria yang berperan sebagai penulis togel ini diputus pada 19 September 2017. Putusan itu pun lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Doniel Hutasoit, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara itu.

Kemudian, kasus Budiman Sirait, penulis togel lainnya. Pada 28 September 2017, Lisfer menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada warga Huta Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Hukuman terhadap pria yang ditangkap personel Polres Simalungun pada 4 Juni 2017 silam, dengan sejumlah barang bukti, seperti 2 kertas bertuliskan angka-angka berjudul pengeluaran Hongkong dan pengeluaran Singapore, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 pulpen, 1 blok notes yang di dalamnya terdapat 1 lembar karbon berwarna biru, 2 buku tulis, dan 1 unit handphone merk Nokia itu lebih ringan 17 bulan dari tuntutan JPU, Juna Karo-Karo.

Atas putusan itu, Budiman langsung menerimanya. Sementara JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

(Baca: Sumiatun Pingsan saat Menuntut Keadilan di PN Simalungun)

(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)

Dan yang terakhir, kasus judi jackpot yang menjerat tiga terdakwa, yakni Syahrial, Zaimar Sinaga, dan Wagiren.

Ketiga terdakwa yang ditangkap personel Polres Simalungun pada Senin, 29 Mei 2017, dengan barang bukti berupa 1 unit mesin jackpot merk Diamond, 1 kaleng merk Assorterd berwarna merah, uang tunai sejumlah Rp130 ribu, dan 115 koin jackpot, divonis Lisfer dengan hukuman berbeda.

Syahrial, penyedia tempat permainan jackpot, dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan. Sedangkan Zaimar dan Wagiren, pemain jackpot, dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan 7 hari.

(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)

(Baca: Ternyata, Judi Togel Masih Beroperasi di Siantar)

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU, Augus Sinaga. Dimana, Syahrial dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Zaimar dan Wagiren dituntut dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Atas putusan itu, ketiga warga Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu pun menerimanya, sementara JPU pikir-pikir.

Share this: