Benteng Siantar

15 Orang Belum Penuhi Syarat, Termasuk Evra Sassky Damanik

Panitia seleksi calon direksi PD PHJ dan PD PAUS Abdul Kodir Siregar, didampingi Kabag Humas Pemko Siantar M Hamam Soleh, memaparkan hasil seleksi administrasi, Rabu (12/9/2018).

Seleksi Calon Direksi PD PHJ dan PD PAUS

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Proses seleksi calon direksi pada dua perusahaan daerah di Kota Siantar; Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), masih berlanjut. Dari hasil pemeriksaan berkas, panitia seleksi menyatakan bahwa masing-masing 4 calon di dua perusahaan daerah yang memenuhi syarat. Sementara, 15 calon dinyatakan belum memenuhi syarat dan 1 calon lainnya tidak lulus.

“Untuk PD PHJ, 4 calon yang memenuhi syarat, yakni Marlon Sinaga, Fernando Napitupulu, Toga Sihite, dan Imran Simanjuntak. Sedangkan, 4 calon yang lulus di PD PAUS, yakni Ferri H Simarmata, Jon Romansen Saragih, Dhani Muliawan, dan Ferri Ojak Pardede,” sebut salah satu Panitia Seleksi (Pansel) Abdul Kodir Siregar, didampingi Kabag Humas Pemko Siantar M Hamam Soleh, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/9/2018).

Kodir menjelaskan, belum memenuhinya syarat ke-15 calon tersebut dikarenakan sejumlah alasan. Di PD PHJ, sejumlah calon yang belum memenuhi syarat, yakni Liswati Meldaria Siahaan, yang masih harus memenuhi keperluan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang tidak sesuai, Burhanuddin Lubis yang harus verifikasi ijazah, Diddy Cermerlang yang permohonan berkasnya tidak bermaterai, Hamson Saragih yang harus melengkapi surat pengalaman kerja.

Kemudian Agus Berlin Butarbutar, masih kata Kodir, harus melengkapi riwayat hidup dan surat bebas narkoba dari BNN (Badan Narkotika Nasional), Kristian Silitonga yang harus melengkapi daftar riwayat hidup, Tumpal Hasudungan Sitorus yang harus melengkapi surat keterangan pengalaman kerja, serta Azman yang permohonan berkasnya tidak tulis tangan, surat keterangan dokter tidak dari dokter pemerintah dan surat pengalaman kerja tidak ada stempel.

(Baca: Ini Nama-Nama Lengkap 24 Calon Direksi di PD PAUS dan PD PHJ)

(Baca: Absen di Hari Pertama Uji Kompetensi, Tuahman dan Zainal Bisa Ikut Ujian Susulan)

Lalu untuk PD PAUS, lanjut Kodir, sejumlah calon yang belum memenuhi syarat, yakni Evra Sassky Damanik yang masih harus melakukan verifikasi ijazah, Mangarahut Sitorus masih harus melakukan verifikasi pengalaman kerja. Kemudian, Henry Dunan Pardede yang surat permohonan berkasnya tidak bermaterai.

Begitu juga dengan Reindro Gultom yang harus melengkapi surat keterangan pengalaman kerja, Bona Hisar yang surat pernyataan memahami manajemen perusahaan tidak ada, Dedi Susanto Saragih juga masih harus melakukan verifikasi ijazah dan pengalaman kerja kurang 5 tahun, serta Sarjono Tulus Siagian yang harus melengkapi surat pengalaman kerja.

Dan, 1 orang yang dinyatakan tereleminasi atau gugur adalah Elkananda Shah. Alasannya karena Elkananda belum memenuhi umur, yakni minimal 35 tahun.

Terhadap calon yang belum memenuhi syarat, sebut Kodir, harus memenuhinya hingga Jumat (14/9/2018) pukul 10.00 WIB.

“Bagi calon yang tidak memenuhi syarat, akan dinyatakan gugur,” tegas Kodir.

Diberikannya masa perpanjangan untuk memenuhi syarat tersebut, terang Kodir, merupakan kesepakatan panitia seleksi.

“Selama tidak hal yang prinsip, kita berikan waktu. Mungkin ada yang silap. Karena sedikit ajanya kekurangannya itu. Ada juga yang kurang stempel dan legalisir. Seperti ijazah lah contohnya,” ucapnya.

(Baca: Keren! 9 Siswa SMAN 1 Raya Diterima di STAN)

(Baca: Hanya Batara Manurung Anak Siantar Melaju ke KPU Sumut)

Ditanya mengenai surat bebas narkoba, Kodir memastikan bahwa seluruh calon sudah memenuhinya. Proses seleksi akan terus berlanjut. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan mulai 14 hingga 28 September 2018, yakni psikotest, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.