Benteng Siantar

Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi

Kelima tersangka berikut dengan barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Jumat (14/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar (Sat Resnarkoba) menggerebek sebuah rumah di Jalan Patuan Anggi, Gang Emas, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/9/2018) siang. Dari lokasi itu, petugas mengamankan dua pasangan muda-mudi saat menggelar pesta sabu.

Mereka adalah Muhammad Hatta Pulungan (26), warga Jalan Sriwijaya Gang Mesjid, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Robby Siahaan (46), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Musdalipah (23), pemilik rumah, dan Mawarni Damanik (26), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

“Ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu,” ujar Wakapolres Siantar Kompol Joni Sitompul, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar. Joni menyebutkan, dalam penggerebekan itu seisi rumah digeledah. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu.

Tak sampai disitu, kata Joni, handphone masing-masing para tersangka juga ikut diperiksa. Dari situ diketahui bahwa mereka hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi yang sudah dijanjikan, yakni di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Di sana, polisi kemudian menangkap Irwansyah, warga Nagori Bah Jambi.

“Dia (Irwansyah) kita tangkap di atas sepedamtotor. Barang buktinya 51 butir ekstasi kita dapatkan sekitar 10 meter dari sepedamotornya. Sebelumnya, memang sudah disembunyikan,” ucap Joni.

Dalam kesempatan itu, Joni menuturkan bahwa pengungkapan 51 butir ekstasi itu merupakan yang pertama kalinya.

“Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya ada di kota, tapi dari tempat lain masuk ke kota,” terangnya.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito menambahkan, Irwansyah memang sudah menjadi target operasi (TO) mereka.

“Sudah DPO itu. Sudah lama dia bermain (bisnis) ekstasi,” ungkapnya.

(Baca: 3 Fakta Tentang Riwayat Hendra, Napi Narkoba yang Meninggal di RSU dr Djasamen)

(Baca: Hakim yang Vonis Ringan Terdakwa Bandar Narkoba Itu, Akhirnya Dimutasi)

Tito melanjutkan, dari hasil penyelidikan mereka, Irwansyah memperoleh ekstasi dari salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.

“Untuk identitasnya masih kita selidiki dan kita kembangkan. Sesuai hasil pemeriksaan, Irwansyah mengedarkan ekstasi itu di wilayah Siantar dan Simalungun,” bebernya.

(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)

(Baca: Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya..)

Atas perbuatan itu, kelima pelaku pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.