SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Suparman, warga Jalan Nagur, Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar. Pria berusia 24 tahun itu diamankan dari Jalan MH Sitorus, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (21/9/2018) siang.
Saat ditangkap, polisi kemudian menggeledahnya. Dari kantong celana depan sebelah kanan Suparman ditemukan 1 paket sabu dan dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 1 unit handphone merk Smartfren serta 1 unit handphone merk Nokia.
(Baca: Pasangan Muda-Mudi Ini Pesta Sabu di Gang Emas Patuan Anggi)
(Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu)
Tidak sampai di situ, polisi selanjutnya membawa Suparman ke rumahnya. Dari kamar Suparman ditemukan 1 seragam baju sekolah yang tergantung di dinding. Dalam kantong seragam tersebut ditemukan 1 sendok terbuat dari pipet dan dari dalam jahitan lambang Osis seragam itu ditemukan 2 paket narkotika sabu.
Selain itu, dari dalam lemari ditemukan pula 1 bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral merk Cling, 1 pipa kaca bekas dibakar, 1 kompeng karet, dan 2 pipet. Keseluruhan sabu yang diamankan tersebut seberat 0,63 gram.
(Baca: Rado Purba Tersangka Kepemilikan 7 Gram Sabu, 4 Pemakai Direhab)
(Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan)
Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwim Tito menegaskan, Suparman sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut dan telah diamankan di sel Polres Siantar.
Suparman dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam di atas 5 tahun penjara.