SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua anak dibawah umur masing-masing inisial AS (15), warga Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba dan AM (16), warga Medan, diamankan petugas Pos Polisi Pasar Horas Kota Siantar. Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (25/9/2018) siang, itu merupakan buntut dari pencurian satu unit handphone merk Samsung yang dilakukan kedua anak jalanan tersebut pada Minggu (23/9/2018), di Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Barat.
Keduanya mencuri handphone milik Tiara Erasari Simbolon (16), warga Perumnas, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kepala Pos Polisi Pasar Horas Aiptu Pitra Jaya menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Tiara melaporkannya ke petugas yang ada di Pos Polisi. Siang itu, Tiara bertemu dengan kedua bocah tersebut di kawasan Pasar Horas.
“Setelah dilaporkan (Tiara) kepada kita, langsung kita tangkap,” ujar Pitra.
(Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan)
(Baca: Pelaku Curanmor Beraksi di Tebingtinggi, Ditangkap di Simalungun)
Pitra melanjutkan, kedua pelaku mengaku bahwa satu unit handphone yang dicuri tersebut sudah dijual kepada warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dan, untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku pun diserahkan ke Polsek Siantar Barat.