SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar melakukan penggerebekan di kawasan Bank Panin, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Senin (24/9/2018) malam. Dua pria diamankan dari lokasi tersebut.
Keduanya adalah Dedi S Tanjung (26), satpam Bank Panin yang berkediaman di Huta II Karang Bangun, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan rekannya Ilham Syukur (39), seorang juru parkir yang berkediaman di Jalan Siak Ujung, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito menjelaskan, saat ditangkap, Dedi sedang duduk di depan pos satpam Bank Panin. Sedangkan Ilham sedang merakit alat hisap sabu di dalam pos satpam.
(Baca: Masih Ada Narkoba di Lapas Siantar, Porman: Saya Juga Belum Percayai Anggota)
(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)
Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 paket narkotika jenis sabu, 1 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong yang terdapat 2 pipet, 1 pipet, 1 pipa kaca, 1 kompeng, dan 1 tutup jarum suntik.
“Mereka memang sudah menjadi target kita,” ujar Erwin.
(Baca: Suparman Malam Mingguan di Sel Narkoba)
(Baca: Bagaimana Proses Hukum Perkara Narkoba yang Menjerat Briptu Reza? Ini Penjelasannya..)
Erwin menegaskan, keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.