Benteng Siantar

Di Balik Senyuman Sofian Sinambela, Ancaman Hukuman 4 Tahun Bui Menanti

Tersangka Sofian Sinambela dan seluruh barang bukti diamankan diamankan di Mapolres Siantar, Jumat (28/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sofian Sinambela tetap tersenyum meski kedua ibu jarinya terikat borgol. Pria berusia 33 tahun itu tampak pasrah begitu polisi berhasil mengungkap bisnis gelap yang ia lakoni selama ini. Akibat perbuatannya, Sofian kini berada di balik jeruji Polres Siantar dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Sofian diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (25/9/2018), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah banyak menerima informasi bahwa Sofian sudah sering menjual ganja di Jalan Pakis. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, di pinggiran Jalan Pakis.

“Kita tangkap saat sedang menunggu pembeli,” kata Erwin.

Setelah diamankan, tubuh Sofian kemudian digeledah dan polisi menemukan 2 bungkus paket kecil ganja dari tangan kanannya. Selain itu, Sofian mengaku bahwa dia menyimpan ganja di pot bunga tepat di samping kirinya.

(Baca: Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba)

(Baca: Kawasan Bank Panin Siantar Digerebek, Ini Penyebabnya)

Dari pot bunga itu, polisi kembali menemukan 1 plastik warna hijau berisi 41 paket kecil ganja dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Dan, dari kantong depan sebelah kanan Sofian diamankan pula barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung.

“Sofian sudah kita tetapkan tersangka,” tegas Erwin.

(Baca: Kamal Munthe Diringkus Saat Hadiri Pemakaman Keluarganya)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Dalam kasus ini, Sofian dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.