SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Yusus Roni Sihombing, warga Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dari rumahnya, Senin (1/10/2018). Pria berusia 35 tahun itu tak berkutik saat diringkus dari kamar rumahnya.
Setelah mengamankan Yusuf, polisi kemudian menggeledah kamar tersebut. Hasilnya, sejumlah barang bukti pun ditemukan, diantaranya 1 unit timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bungkus plastik klip, 1 dompet kecil berisi 3 plastik biru, 13 paket sabu seberat 3,15 gram, dan 1 unit handphone merk Samsung.
(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)
(Baca: Prihatin Terhadap Maraknya Peredaran Narkoba, Simalungun Bersinar Segera Dibentuk)
Kini, Yusuf sudah berstatus sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” beber Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito, Kamis (4/10/2018).
(Baca: Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba)
(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)
Erwin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dijalankan Yusuf.