SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus Deddy Manik Hutagalung, warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Sedikitnya 24 paket narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram diamankan dalam penangkapan tersebut.
Pria berusia 44 tahun itu diamankan dari Pos Kamling di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (12/10/2018) sekira pukul 16.30 WIB. Polisi menangkapnya saat sedang menunggu pembeli di Pos Kamling tersebut. Tidak ada perlawanan saat Deddy diringkus.
Berhasil mengamankan Deddy, polisi kemudian menggeledahnya. Hasilnya, ditemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.050.000 dari kantong celana Deddy.
Selain itu, ditemukan pula 2 unit handphone merk Samsung dari atas meja yang ada di Pos Kamling, dari tiang Pos Kamling ditemukan 1 tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Samsung, 1 topi putih, dan dari samping tembok pagar rumah warga ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang, serta 24 paket sabu seberat 8,71 gram.
(Baca: Diamankan Saat Mengonsumsi Narkoba di Penginapan Pulo Gumba)
(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)
Kepada polisi, Deddy mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang pria berinisial AD.
“AD sedang kita cari. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” tegas Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap, Minggu (14/10/2018).
(Baca: Hary Wibowo, Kuli Bangunan Nyambi Jual Narkoba)
(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)
Erwin menambahkan, dalam kasus ini, Deddy sudah ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.