4 Kejanggalan Proses Seleksi Direksi PD Pasar dan PD PAUS versi IKA USI
- Rabu, 17 Okt 2018 - 21:56 WIB
- dibaca 450 kali
Dengan demikian, panitia seleksi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, sehingga hasil seleksi yang diumumkannya adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum.
Ketiga, panitia seleksi perusahaan daerah dinilai tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya karena tidak menjalankan amanah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, terlebih seperti pada Pasal 43 ayat 4 dan 5. Sehingga menciptakan praduga bahwa telah terjadi konspirasi antara panitia dengan pihak terkait untuk menentukan calon direksi yang dinyatakan lulus.
Praduga itu juga diperkuat dengan kenyataan bahwa sampai sekarang tidak pernah dibuka ke ruang publik bagaimana mekanisme penilaian, standart penilaian, dan metode yang digunakan untuk menentukan hasil akhir penilaian.
Keempat, pemborosan terhadap uang daerah. Jika kegiatan seleksi calon direksi telah cacat hukum dan diduga ada konspirasi dengan dana yang dibiayai oleh kas daerah yang jumlahnya masih sangat samar atau belum ketahuan jumlah besarannya, maka kegiatan seleksi ini jelas-jelas pemborosan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Yang mana, dalam peraturan daerah, APBD harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada kegiatan seleksi.
(Baca: Setelah Elkananda Shah, Mangarahut Sitorus Juga Tereliminasi)
(Baca: Elkananda Shah, Tereliminasi Karena Belum Cukup Umur)
Berdasarkan keempat pandangan itu, IKA USI meminta Walikota Siantar segera membatalkan surat panitia seleksi, pengumuman hasil seleksi calon direksi Nomor:009/Pansel PDPAUS/X/2018 dan Nomor:009/Pansel PDPHJ/X/2018, tentang Hasil pelaksaan seleksi calon direksi PD PAUS serta PD PHJ.
Kemudian, Walikota Siantar diminta membubarkan atau memberhentikan panitia seleksi direksi. Dan yang terakhir, mendesak DPRD Kota Siantar untuk segera membentuk panitia khusus guna mengoreksi hasil kerja panitia seleksi dan mengaudit pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(Baca: 15 Orang Belum Penuhi Syarat, Termasuk Evra Sassky Damanik)
(Baca: 22 Tahun Taman Hewan Dikerjasamakan, Pemko Siantar Tertutup Soal Bagi Hasil)
Menyahuti aspirasi massa IKA USI, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Lingga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas hal tersebut dalam rapat panitia khusus (pansus).