Benteng Siantar

4 Kejanggalan Proses Seleksi Direksi PD Pasar dan PD PAUS versi IKA USI

Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA USI) merangsek ke Gedung DPRD Siantar, menyampaikan protes terhadap seleksi Direksi PD PAUS dan PD PHJ, Rabu (17/10/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ikatan Alumni Universitas Simalungun (IKA USI) menilai ada banyak kejanggalan dalam proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) yang dilangsungkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, beberapa waktu lalu.

Atas penilaian itu, IKA USI yang dikoordinatori Fransiskus Silalahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Siantar, Selasa (17/10/2018). Menurut IKA USI, sedikitnya ada 4 point yang diduga menyalahi dalam seleksi direksi tersebut.

Pertama, Kota Siantar memiliki 2 perusahaan daerah, yakni PD PHJ dan PD PAUS. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan PD PAUS dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan PD PHJ.

Sejak dibentuk, PD PHJ dan PD PAUS mengalami kerugian terus menerus, meski Pemko Siantar telah menggulirkan dana penyertaan modal sejak tahun 2014. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedua perusahaan daerah tersebut sedang sakit keras. Maka dengan demikian, menjadi keharusan untuk melakukan perombakan secara mendasar melalui pergantian jajaran direksi.

(Baca: Seleksi Direksi PD Pasar dan PD PAUS Bakal Dibuka Kembali)

(Baca: Selamat! Evra dan Sarjono di PD PAUS, Imran dan Toga PD Pasar)

Kedua, Pantia seleksi yang dipercayakan untuk melakukan penjaringan calon direksi telah melangggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 19 ayat 6, yang mengamanahkan dalam proses seleksi calon direksi, maka panitia harus membuat empat tahapan seleksi dan untuk tahapan seleksi dimaksud hasilnya harus diumumkan.

Namun, ketentuan yang ada tidak dilaksanakan oleh panitia seleksi. Justru yang dilakukan adalah mengumumkan hasil akhir yang lulus tanpa disertai hasil penilaiannya.

(Baca: Jika Mantan Napi Ikut Seleksi, Soleh: Kami Tempuh Jalur Hukum)

(Baca: Ini Nama-Nama Lengkap 24 Calon Direksi di PD PAUS dan PD PHJ)

Dan, pelanggaran terhadap peraturan tersebut sangat kental pada Pasal 46 ayat 1 yang berbunyi ‘pelaksaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit tiga atau paling banyak lima calon direksi. Tapi dalam kenyataannya, panitia seleksi hanya mengumumkan 2 calon direksi masing-masing perusahaan daerah.

Dengan demikian, panitia seleksi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut, sehingga hasil seleksi yang diumumkannya adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum.

Ketiga, panitia seleksi perusahaan daerah dinilai tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya karena tidak menjalankan amanah Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, terlebih seperti pada Pasal 43 ayat 4 dan 5. Sehingga menciptakan praduga bahwa telah terjadi konspirasi antara panitia dengan pihak terkait untuk menentukan calon direksi yang dinyatakan lulus.

Praduga itu juga diperkuat dengan kenyataan bahwa sampai sekarang tidak pernah dibuka ke ruang publik bagaimana mekanisme penilaian, standart penilaian, dan metode yang digunakan untuk menentukan hasil akhir penilaian.

Keempat, pemborosan terhadap uang daerah. Jika kegiatan seleksi calon direksi telah cacat hukum dan diduga ada konspirasi dengan dana yang dibiayai oleh kas daerah yang jumlahnya masih sangat samar atau belum ketahuan jumlah besarannya, maka kegiatan seleksi ini jelas-jelas pemborosan dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Yang mana, dalam peraturan daerah, APBD harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada kegiatan seleksi.

(Baca: Setelah Elkananda Shah, Mangarahut Sitorus Juga Tereliminasi)

(Baca: Elkananda Shah, Tereliminasi Karena Belum Cukup Umur)

Berdasarkan keempat pandangan itu, IKA USI meminta Walikota Siantar segera membatalkan surat panitia seleksi, pengumuman hasil seleksi calon direksi Nomor:009/Pansel PDPAUS/X/2018 dan Nomor:009/Pansel PDPHJ/X/2018, tentang Hasil pelaksaan seleksi calon direksi PD PAUS serta PD PHJ.

Kemudian, Walikota Siantar diminta membubarkan atau memberhentikan panitia seleksi direksi. Dan yang terakhir, mendesak DPRD Kota Siantar untuk segera membentuk panitia khusus guna mengoreksi hasil kerja panitia seleksi dan mengaudit pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

(Baca: 15 Orang Belum Penuhi Syarat, Termasuk Evra Sassky Damanik)

(Baca: 22 Tahun Taman Hewan Dikerjasamakan, Pemko Siantar Tertutup Soal Bagi Hasil)

Menyahuti aspirasi massa IKA USI, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Lingga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas hal tersebut dalam rapat panitia khusus (pansus).