SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar sebagai Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) kembali melakukan pembongkaran terhadap tiang reklame, Jumat (26/10/2018). Kali ini, ada empat tiang yang dibongkar.
Pembongkaran tersebut dikarenakan perusahaan advertising yang memasang tiang tersebut menunggak membayar pajak dan tidak memperpanjang izinnya. Pembongkaran itu pun turut didampingi Polri, TNI, Polisi Militer (PM), dan kejaksaan.
Sekretaris Satpol PP Kota Siantar Julham Situmorang memaparkan, sejauh ini sudah ada 22 tiang yang mereka bongkar.
“Sebelumnya sudah ada 18, hari ini kita bongkar empat. Dua di Jalan Sutomo dan dua di Jalan Merdeka,” paparnya.
Julham melanjutkan, 22 tiang yang dibongkar tersebut merupakan milik 12 perusahaan advertising di Kota Siantar.
(Baca: 12 Billboard Menunggak Bayar Pajak Sudah Dibongkar, Empat Lagi Nyusul)
(Baca: Satpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin)
Pembongkaran tersebut, kata Julham, akan terus berlanjut karena masih ada puluhan tiang yang bermasalah.
“Sesuai data kita, ada 56 tiang yang tidak bayar pajak dan tidak memperpanjang izinnya. Semua akan kita bongkar kalau terus membandal,” tegas Julham.
(Baca: 20 Papan Reklame Menunggak Bayar Pajak, Lima Sudah Dibongkar)
(Baca: Judika Memohon Maaf: Semoga Judikaholic Tidak Kecewa)
Julham menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihaknya juga melakukan upaya agar pihak pengusaha membayar pajak dan memperpanjang izinnya. Hal itu dilakukan dengan cara menyurati perusahaan tersebut.
“Kita imbau selama 3 bulan belakangan, tapi tetap saja mambandel. Tapi memang ada beberapa yang mau membayar pajak dan memperpanjang izinnya,” ujarnya.