SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kabar gembira untuk masyarakat Kota Pematangsiantar. Pemko Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial PPPA), akan melakukan gebrakan membantu masyarakat tidak mampu berupa bantuan beras dan telur.
Bantuan yang selama ini dikenal beras sejahtera (rastra) diubah menjadi bantuan pangan non tunai (BPNT). Secara teknis, bantuan pangan non tunai ini akan menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jadi, masyarakat tidak mampu nantinya akan diberikan voucher senilai Rp110 ribu. Voucher bisa ditukar di E-Warung, Rumah Pangan Kita (RPK), dan Agen BRI-link.
“Rencana tanggal 25 November 2018, kita launching. Disitu nanti voucher dibagikan,” kata Pariaman Silaen, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Kamis (1/11/2018).
Pardamean menyebutkan, akan ada 64 E-Warung, Rumah Pangan Kita (RPK), dan Agen BRI-link yang tersebar di delapan kecamatan Kota Pematangsiantar.
“Jadi, mengambil beras tidak di kantor kelurahan lagi,” ujarnya.
Mengenai masyarakat yang mana nantinya menerima voucher tersebut, Pariaman mengatakan, saat ini masih dilakukan verifikasi.
Ia menyebutkan, masyarakat tidak mampu sesuai basis data terpadu (BDT) yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar, berjumlah 18.000 keluarga. Sementara, yang terlayani hanya 12.920 keluarga.
“Maka dari itu harus ada verifikasi. Seperti kemarin, ada ASN (aparatur sipil negara). Itu tidak bisa dan sekarang sudah dihapuskan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM),” ucap Pariaman.
(Baca: Mensos Serahkan Bantuan Untuk Keluarga Korban KM Sinar Bangun)
(Baca: Tahun Ini, 11.000 Hektare di Simalungun Akan Dilepas dari Kawasan Hutan)
Untuk diketahui, kriteria orang tidak mampu, sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2013, adalah masyarakat berasal dari rumah tangga yang memiliki kriteria; tidak punya sumber mata pencaharian, dan atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Kedua, mempunyai pengeluaran sebagian besar untuk memenuhi konsumsi makanan pokok sangat sederhana. Ketiga, mengalami kesulitan berobat ke tenaga medis, kecuali ke puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
Keempat, tak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga. Kelima, hanya mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan SMP.
(Baca: 22 Tahun Taman Hewan Dikerjasamakan, Pemko Siantar Tertutup Soal Bagi Hasil)
(Baca: Hari Ini, Operasi Pasar di Siantar, Harga Gas Rp16 Ribu per Tabung)
Keenam, mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu, kayu, tembok dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah. Ketujuh, kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu, semen, keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
Kedelapan, atap rumah terbuat dari ijuk atau rumbia, genteng atau seng, dengan kualitas tidak baik atau kualitas rendah. Kesembilan, rumah belum dialiri listrik atau dialiri listrik tanpa meteran. Ke-10, luas bangunan kurang dari 8 meter persegi, dan ke-11, sumber air minum dari sumur atau mata air, dan atau air hujan.