Pengedar dan Bandar Ganja Ditangkap, Barang Buktinya 720 Gram
- Kamis, 1 Nov 2018 - 22:39 WIB
- dibaca 339 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar berhasil meringkus seorang pengedar dan bandar narkotika jenis ganja. Penangkapan itu berlangsung Rabu (31/10/2018) siang.
Awalnya, tepatnya sekira pukul 12.30, polisi menangkap pengedar bernama Asril Sikumbang dari kediamannya di Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Timur. Pria berusia 47 tahun itu berhasil diringkus tanpa perlawanan. Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah rumah Asril. Hasilnya, sejumlah barang bukti pun ditemukan.
Barang bukti tersebut yakni 1 toples plastik warna putih berisi ganja, 1 plastik hitam berisi 32 lembar kertas nasi, 2 toples plastik berisi ganja, 1 gunting, 1 pisau cutter, 3 bungkus kertas tik-tak, 1 mancis.
Kemudian 1 dompet berisi uang penjualan narkotika jenis ganja senilai Rp600 ribu, 1 plastik berisi 7 paket ganja, 1 timbangan, 1 plastik hitam berisi 1 lakban bekas pembungkus ganja, ranting ganja, 27 potongan kertas nasi, dan 1 unit handphone merk Nokia. Seluruh biji, ranting, dan daun ganja kering tersebut beratnya 720 gram.
Tidak sampai di situ, polisi selanjutnya menginterogasi Asril. Kepada polisi, Aril mengaku bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Surya Antoni (35), warga Jalan Tangki Lorong XX, Gang Pancur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba. Atas pengakuan itu, polisi kemudian menghubungi Surya dan menyamar sebagai pembeli, guna menangkapnya.
(Baca: Ditemukan 2,5 Kg Ganja di Belakang Lapas Pamatang Raya)
(Baca: Warga BDB dan Rambung Merah Diringkus Atas Kepemilikan 1,3 Kg Ganja)
Dan, sekira pukul 13.10, Surya berhasil diringkus di Jalan Mojopahit Bawah, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara. Surya diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 6093 TBB, 1 dompet berisi uang penjualan ganja sebesar Rp1,1 juta, serta 1 unit handphone merk Nokia.
Terkait penangkapan itu, Kepala Satres Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito menegaskan, Asril dan Surya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Erwin.