Briptu Reza Belum Diadili, Berkas Perkara Dua Kali Dipulangkan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Briptu M Reza Fatwa dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hingga kini, proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret salah satu personel Polres Simalungun Briptu M Reza Fatwa, masih belum jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Pidana Umum sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara Reza ke Polres Siantar karena tidak memenuhi unsur.

“Sudah dua kali kita kembalikan. Kita kembalikan ke Polres Siantar, Polres Siantar ke Polda (Sumut). Itu tahapannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun Allan Baskara Harahap, Senin (12/11/2018).

Allan memaparkan, pertama kali Polres Siantar mengajukan berkas perkara Reza, yakni pada 2 Oktober 2018. Lantaran berkasnya belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan, kejaksaan memgembalikannya pada 9 Oktober 2018.

Setelah itu, pada 25 Oktober 2018, Polres Siantar kembali mengajukan berkas perkara. Namun lagi-lagi belum lengkap. Kejaksaan kembali mengembalikannya pada 8 November 2018.

“Masih ada petunjuk yang harus dilengkapi,” kata Allan.

Terkait petunjuk itu, Allan enggan membeberkannya.

“Kalau petunjuk nggak bisa (dikasih tahu),” ujarnya singkat.

Sampai saat ini, berkas perkara Reza masih di tangan kepolisian. Meski begitu, Allan memastikan, proses hukum atas kasus tersebut masih berlanjut.

(Baca: Briptu Reza Belum Ditetapkan Tersangka, Kapolres Siantar Bilang Begini..)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap tidak mau berkomentar terkait dipulangkannya berkas perkara itu. Tito mengatakan, perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut.

Sebelumnya, Briptu Reza diringkus Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

(Baca: Beredar Kabar, Arnold Mobil dan Kamal Munthe Diringkus Satres Narkoba)

(Baca: Adi Warga Jalan Beringin ‘Nyanyi’, Kardo Ikut Tertangkap, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu)

Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone merk Samsung. Briptu Reza pun mengakui bahwa seluruh barang bukti itu merupakan miliknya.

Share this: