SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Siantar membongkar bangunan Cafe Siantar River Side di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (5/12/2018) pagi. Protes pun dilayangkan Junita Tarigan, pemilik cafe, saat petugas merobohkan bangunan pada bagian belakang cafenya.
Wanita berbadan gemuk itu merasa terhadap sikap Satpol PP dalam melakukan penertiban, tidak adil dan tebang pilih.
“Banyak bangunan yang kayak gini juga (berdiri di daerah aliran sungai), kenapa tidak dibongkar? Itu dibongkar juga lah. Jangan punya masyarakat lemah saja yang dibongkar,” ujar Junita Tarigan kesal.
(Baca: Trotoar Jalan Merdeka Diserobot, Kasatpol PP dan Kasat Lantas Tak Ambil Pusing)
(Baca: Pengusaha Bengkel Bebas Pakai Trotoar di Jalan Merdeka, Satpol PP Tak Berkutik)
Junita mengaku, sebelum dibongkar, Satpol PP memang sudah melayangkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi imbauan agar Junita membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
“Tapi jangan tebang pilih lah. Semua harus dibongkar,” kata Junita berulang-ulang.
Meski mendapat protes, Satpol PP tetap melakukan pembongkaran bangunan itu hingga selesai.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Abidin Damanik menyangkal bahwa pihaknya tebang pilih dalam melakukan penertiban. Abidin menjelaskan, dalam melakukan pembongkaran, pihaknya juga memiliki SOP.
“Ada surat teguran pertama sampai ketiga. Kemudian, ada surat perintah tugas kalau kita melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Abidin memastikan, seluruh bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai Jalan Vihara akan mereka bongkar. Karena selain menggunakan daerah aliran sungai, bangunan itu juga mempersempit lahan pekuburan Mr X.
“Rumah makan Silindung yang ada di samping cafe itu juga sudah kita bongkar. Kita nggak tebang pilih. Setelah kita surati dan tidak dibongkar, kita akan bongkar paksa,” tegasnya.
(Baca: Sempat Adu Mulut Tapi Satpol Lebih Kuat, Penertiban Berlanjut..)
(Baca: Kapolres Siantar Soal Judi Togel: Kita Sikat!)
Sebelum membongkar Cafe Siantar River Side, tambah Abidin, pihaknya pun telah memberikan tiga surat teguran, serta surat peringatan terakhir untuk membongkar sendiri selama 3 x 24 jam.
“Jadi, karena sudah ada surat peringatan terakhir, maka kita bongkar paksa. Dan, segala kerusakan yang timbul, bukan tanggung jawab Satpol PP,” pungkasnya.