Enam Orang Diringkus dari Jalan Viyata Yuda, Ada Sabu dan Ganja
- Selasa, 11 Des 2018 - 17:08 WIB
- dibaca 1.355 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus enam penyalahguna narkotika. Keenamnya ditangkap dalam waktu kurang dari sehari.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (6/12/2018). Awalnya, sekira pukul 11.00 WIB, polisi mengamankan 5 orang dari garasi salah satu rumah di Jalan Viyata Yuda, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kelimanya yakni Doni Andriyanto Tambunan (38), pemilik rumah, dan dua rekan sekampung Doni, Indra Kurniawan (29) dan Hendri Syahputra (37).
Kemudian, Paul Roma Silalahi (30), warga Jalan Venus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, serta Kari Jaya Naibaho (41), warga Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Lagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat
Baca: Dalam Sehari, Empat Bandit Narkoba Ditangkap dari Siantar-Simalungun
Saat ditangkap, kelimanya baru selesai mengonsumsi narkotika. Dan, dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 pipa kaca berisi sisa bakar sabu, 1 bong terbuat dari kaca lengkap dengan pipetnya, 1 mancis, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 gulungan kertas timah rokok berisi ganja, 6 pipet, 12 plastik klip kosong, 1 plastik klip besar berisi ganja, 1 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan digital, dan uang sebesar Rp150 ribu.
Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, polisi mengamankan Zulkarnain Batubara, warga Jalan Marihat, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 47 tahun itu diringkus dari pinggiran
Jalan Flores II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram
Baca: Dua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita
Saat ditangkap, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu dari kantong celana depan sebelah kanan Zulkarnain. Kini, keenam penyalahguna narkotika itu sudah berstatus sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya,” tegas Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu.