SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kabar baik datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Kalau ada anggota keluarganya yang jadi korban penyalahgunaan narkotika, jangan stress dulu. Sebaiknya, bawalah ke Kantor BNN, beralamat di Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara, untuk direhab. Dijamin tak akan dibawa ke ranah hukum.
“Biaya rehabnya kita kasih Rp3 juta per bulan. Jangan takut! Tidak akan kita bawa ke ranah hukum,” ucap Kepala BNN Kota Siantar AKBP Saudara Sinuhaji, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/12/2018).
Saudara melanjutkan, dari sisi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi bahaya narkotika. Hasilnya, 64 persen dari total jumlah penduduk di Siantar mendengarkan sosialisasi itu.
“Itu data yang kita punya. Data lebih akurat dari fakta, karena bicara angka,” ujar Saudara.
Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu
Baca: BNN Siantar Ciduk 4 Pengedar Sabu, Barang Buktinya 7 Gram
Dalam mensosialisasikan bahaya narkotika itu, lanjut Saudara, pihaknya memiliki 52 relawan di tengah-tengah masyarakat.
“Kita juga melakukan deteksi dini narkoba. Dari 829 yang mengikutinya, hanya 10 orang terindikasi narkoba,” terangnya.
Dan yang terakhir, ada 51 orang yang direhabilitasi selama tahun 2018. Sebanyak 31 orang rawat jalan, dan 20 orang rawat inap.
Untuk rehabilitasi, BNN bekerjasama dengan tiga yayasan rehabilitasi, yakni Rindung, Mercusuar Doa, dan Minyak Narwastu Narwastu.
“Rehabilitasi itu cara untuk memulihkan korban penyalahguna narkoba,” jelas Saudara.
Pada kesempatan itu, Saudara merilis kegiatan selama tahun 2018. Mulai penyalahguna narkoba yang direhab, hingga yang sampai ke proses persidangan.
Baca: 6 Hari Ditahan, Begini Status Hukum Honorer Pemkab Simalungun yang Melawan BNN
Baca: Bisnis Haram Encas Cs Bopong Gegara Mulut Ember Ivan
Selama tahun 2018, pihaknya mengamankan empat tersangka penyalahguna narkotika. Empat tersangka dari empat kasus.
“Jadi, empat kasus ini sudah melebihi target. Tahun ini, target kita hanya dua kasus,” ujar Saudara.
Dari keempat tersangka itu, sambung Saudara, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6,64 gram sabu dan 5 gram ganja.
“Semua kasus ini sudah masuk ke persidangan,” ucapnya.