SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini peringatan bagi siapa saja untuk tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sebab, sedikit saja melanggar, fatal akibatnya. Hal itu seperti yang terjadi pada Sabtu (5/1/2019) dini hari, Maruli Situmorang (60), seorang par-betor (becak motor) meninggal dunia ditabrak mobil Toyota Avanza BK 1559 KV di persimpangan Jalan Cokro dengan Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Keterangan dihimpun BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), dini hari itu, Maruli mengendarai becak bermotor jenis Jetwin BK 4206 TA miliknya dari arah Jalan Cokro dan ingin kembali ke Jalan Cokro arah Jalan Sutomo, dengan menerobos Jalan Merdeka.
Padahal, di jalan itu ada rambu lalu lintas tentang larangan menerobos jalan. Namun, Maruli mengabaikannya.
Sementara, pada saat bersamaan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1559 KV yang dikemudikan Patahuddin Siregar (46), warga Padang Lawas Utara (Paluta), melaju dari arah Jalan Merdeka menuju Jalan Ahmad Yani.
Baca: Hati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas
Dan, kecelakaan pun tak terhindarkan. Maruli terlempar dari betornya dan terkapar bersimbah darah di bahu jalan. Nyawa Maruli, warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, itu pun tak terselamatkan. Sedangkan, Patahuddin tidak mengalami luka sama sekali.
Baca: Misteri Kematian Guru Les GO, Begini Penuturan Mantan Kekasih Korban
Atas peristiwa itu, Kepala Unit (Kanit) Laka Lantas Polres Siantar Aipda Marojahan Nainggolan menjelaskan, pihaknya sudah menanganinya dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Betor dan mobil pun sudah kita amankan sebagai barang bukti untuk diselidiki lebih lanjut,” jelasnya.