SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dion Sirait (23) dan Saputra Damanik (19) sempat diringkus personel Intel Kodim 0207/Simalungun dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram. Namun, kedua orang sopir angkot itu ‘dilepas’ atau tidak diproses secara hukum pidana, melainkan dikenakan rehab dengan sistem rawat jalan.
Keterangan dihimpun, Dion dan Saputra diamankan usai membeli narkoba dengan seseorang di Jalan Ade Irma, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/1/2019). Saat itu, Dion Sirait yang diketahui merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur dan Saputra Damanik, warga Sigagak, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, datang ke lokasi dengan mengendarai angkot Sinar Beringin BK 1047 WI.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren menjelaskan, kedua pelaku dikenakan rehab dengan sistem rawat jalan, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) tentang Pemakai Narkotika.
“Rawat jalan. Mereka wajib lapor sekali seminggu,” kata Pierson, Jumat (11/1/2019).
Pierson melanjutkan, selain rawat jalan, kedua pelaku juga bakal dites urine kembali. Apabila masih positif sabu, keduanya akan dikenakan rawat jalan dan dikirim ke pusat rehabilitasi.
Baca: Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya..
Ditanya mengapa tidak menahan kedua pelaku, padahal ada barang bukti sabu, Pierson kembali berasalan, sesuai hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak terindikasi sebagai kurir ataupun pengedar.
“Jadi, mereka hanya pengguna,” jelasnya.
Baca: Antara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu
Pierson pun tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait apakah rehabilitasi itu akan memberikan efek jera terhadap para pemakai.
“Kita juga tidak bisa menjamin kalau para pemakai itu ditahan, maka akan memberikan efek jera,” ucapnya.