SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar yang tidak melakukan proses hukum pidana terhadap Dion Sirait (23) dan Saputra Damanik (19) atas kepemilikan narkoba jenis sabu dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan. Kalau pun pada akhirnya terhadap Dion dan Saputra diberlakukan rehab dengan sistem rawat jalan, hal itu harus melalui putusan pengadilan.
“BNN tidak bisa menyatakan sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung, red). Harus ada putusan pengadilan, bukan inisiatif sendiri. Kalau ini terjadi, maka BNN telah melakukan kesewenang-wenangan,” kritik seorang praktisi hukum Reinhard Sinaga, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Jumat (11/1/2019).
Menurut Reinhard, putusan hakimlah yang menentukan apakah seorang pecandu narkoba menjalani rehabilitasi atau tidak, berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
“Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak,” lanjut Reinhard.
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Hal ini, sambung Reinhard, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Narkotika. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kata memutuskan bagi pecandu narkotika yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika mengandung pengertian bahwa putusan hakim tersebut merupakan vonis (hukuman) bagi pecandu narkotika yang bersangkutan,” jelasnya.
Kemudian, menetapkan untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Baca: Ditangkap di depan Alfamart Jalan Adam Malik, 200 Pil Ekstasi Gagal Diedar
Selain itu, papar Reinhard, sesuai Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014, pada dasarnya pedoman teknis penyidik di tingkat penyidikan untuk memohon penempatan rehabilitasi kepada tersangka atau terdakwa setelah dilakukan asesmen. Namun dalam tingkat penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan, jaksa atau hakim dapat memohon asesmen pula kepada Tim Asesemen Terpadu yang tata caranya berdasarkan Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014.
“Berdasarkan Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2014 ini, BNN juga harus membuat surat rekomendasi ke jaksa sebelum merehab. Semua ada prosesnya. Tidak segampang itu merehab,” kritik Reinhard.
Terkecuali kata Reinhard menambahkan, pecandu narkoba bisa saja langsung direhab apabila pecandu itu sendiri yang melapor dan meminta untuk direhab.