Dicokok Saat Duduk Santai di Rumah, Barang Bukti 34,45 Gram Sabu Disita
- Jumat, 11 Jan 2019 - 19:50 WIB
- dibaca 351 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus Topan Aristiandi alias Kenyeng, warga Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Dari tangan pria berusia 35 tahun itu, polisi menyita sedikitnya 6 paket sabu seberat 34,45 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (10/1/2019), dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Saat ditangkap, pengedar narkoba ini sedang duduk-duduk di depan rumahnya.
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Setelah Topan diamankan, polisi kemudian menggeledahnya dan memeriksa sekeliling rumah itu. Hasilnya, selain 34,45 gram sabu itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 dompet kecil berisi 7 plastik klip kosong dan 1 plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu, uang senilai Rp300 ribu, serta 1 unit handphone merk Nokia.
Baca: Studio 21 dan Karaoke Anda Dirazia, Tiga Pengunjung Positif Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing membenarkan adanya penangkapan tersebut. Eduard menyebutkan, Topan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, Topan masih ditahan di rumah tahanan Mapolres Siantar.