SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Siantar menggelar pelantikan pejabat eselon III dan IV, Jumat (11/1/2019) siang. Sedikitnya 60 aparatur sipil negara (ASN), mulai dari camat, lurah, hingga kepala seksi, dilantik.
Pelantikan yang digelar di Ruang Data Pemko Siantar, itu dipimpin langsung Wakil Walikota Siantar Togar Sitorus. Selain pelantikan, pemecatan juga dilakukan terhadap 12 ASN. Mereka dipecat karena terlibat korupsi dan tidak disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar Zainal Siahaan memaparkan, dari 12 ASN tersebut, 6 dipecat dengan hormat dan 6 lainnya dengan tidak hormat.
“Dipecat dengan tidak hormat karena korupsi. Sedangkan dipecat dengan hormat karena tidak disiplin,” kata Zainal, saat ditemui BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), usai pelantikan pejabat eselon III dan IV.
Ke-6 ASN yang dipecat dengan tidak hormat, yakni Bona Tua Lubis dari Inspektorat, Fatimah Siregar yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Edita Napitupulu dari Bappeda, Feri Eva Susanti, dan Juni Ampera Girsang dari Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Junat Marpaung dari Dinas Koperasi.
Sementara 6 ASN yang dipecat dengan hormat, yakni Suyanto dari Dishub, Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinkes, Agustia Sihombing dari Kecamatan Siantar Marimbun, Jaihot Purba dari PTSP, Junjungan Lumbantoruan dari Disdik, dan Irna Liver Siahaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
ASN yang dipecat dengan hormat tersebut sudah tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pemecatan itu diberlakukan tertanggal 14 Desember 2018.
Zainal mengungkapkan, ASN yang dipecat dengan tidak hormat tidak lagi mendapatkan gaji pensiun. Sedangkan ASN yang dipecat secara hormat masih mendapatkan gaji pensiun.
“Pemecatan tidak hormat tersebut telah sesuai dengan perintah SKB tiga menteri bersama dengan KPK,” jelas Zainal.