SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar meringkus Dedi Efendi, warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (15/1/2019) malam. Pria berusia 40 tahun itu diamankan atas keterlibatannya dalam tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).
Keterangan diperoleh, Dedi ditangkap dari salah satu warung internet (warnet) di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Selain Dedi, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia berisi nomor pesanan judi Hongkong, dan 1 lembar uang pecahan senilai Rp20 ribu.
Sayangnya, siapa di balik bisnis ilegal yang dijalankan Dedi, hingga kini belum terjawab.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu dan Kasat Reskrim AKP Demak Ompusunggu belum mau memberikan komentar lebih lanjut atas penangkapam Dedi.
Baca: Catat! Ada Tiga Bandar Besar Togel di Siantar, Kapolres: Saya Sudah Dengar
Baca: Kapolres Siantar Soal Judi Togel: Kita Sikat!
Padahal, di hari pertama bertugas di kota yang terbilang toleran ini, pada 17 November 2018, Heribertus optimis dapat memberantas segala perbuatan melanggar hukum, termasuk judi togel.
“Itu (togel) kan melanggar hukum. Pasti kita berantas. Saya optimis,” ucap Heribertus, saat ditemui di sela-sela acara pisah sambut di Mapolres Siantar, Sabtu (17/11/2018) lalu.
Baca: Kalau Kapolres Siantar Komit Berantas Togel, Tangkap Bandarnya!
Baca: Ingat! Kapolres Siantar Yang Baru AKBP Heri Ompusunggu Optimis Berantas Togel
Pernyataan itu bukan tak beralasan. Karena seperti diketahui, Kapolres sebelumnya AKBP Doddy Hermawan mengaku sudah mengantongi tiga nama bandar togel di Siantar. Ketiga nama itu adalah PP, warga Jalan SKI, Kecamatan Siantar Selatan, RP, warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, dan RS, warga Jalan Saribudolok, Kecamatan Siantar Marihat.
Heribertus juga meminta peran serta masyarakat untuk memberantasnya.
“Saya kan masih baru di sini. Saya juga butuh informasi dari masyarakat,” ucapnya.