Reinward Simanjuntak Dipanggil Jaksa, Ada Apa?
- Kamis, 17 Jan 2019 - 16:06 WIB
- dibaca 265 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemko Siantar Reinward Simanjuntak. Pemanggilan secara lisan itu bertujuan untuk klarifikasi dan wawancara.
“Pemanggilan secara lisan. Kita datangi ke kantornya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Kamis (17/1/2019) siang.
Sejauh ini, Bas belum mau membeberkan secara rinci terkait klarifikasi yang mereka lakukan terhadap Reinward.
“Kita masih melakukan wawancara, klarifikasi. Nanti saya beritahu, ini bukan untuk konsumsi publik. Ini kan ada laporan, masih minim laporannya,” ucapnya.
Baca: Dugaan Korupsi Rp3 Miliar di Dinas Kominfo Siantar, Posma Sudah Diperiksa Jaksa
Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak agar Laporan Ditindaklanjuti
Termasuk ketika ditanya apakah klarifikasi itu berhubungan dengan dugaan korupsi ketika Reinward menjabat sebagai Kepala Dinas PRKP atau dinas lain, Bas masih belum juga mau membeberkannya.
“Belum bisa saya bilang dugaan korupsi. Makanya, saya komunikasikan. Saya perintahkan jaksa fungsional di sini untuk klarifikasi dulu. Pulbaket, puldata dulu,” ujar Bas.
Baca: Begini Perjalanan Karir Bas Faomasi hingga Menjadi Kasi Intel Kejari Siantar
Baca: Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN
Bas menambahkan, pulbaket dan puldata yang mereka lakukan juga bersifat rahasia. Bas berjanji akan merilisnya apabila sudah memenuhi unsur.
“Ini masih sifat rahasia. Pulbaket puldatanya rahasia, jangan nanti simpang siur. Jangan nanti tidak ada indikasi kerugian negara, tapi sudah terpublikasi,” imbuhnya.